Pendalaman Materi Perubahan UU No. 7 tahun 1996 Tentang Pangan
Pangan adalah hal dasar yang mutlak bagi makhluk untuk hidup. Setelah nyawa yang diberikan Tuhan, maka pangan adalah urutan berikutnya. Banyak Pemerintahan yang jatuh karena kekurangan pangan bagi rakyatnya, banyak kerusuhan sosial terjadi karena hal-hal yang berhubungan dengan perut. Hanya saja bagaimana kita semua dapat sepakat mengatur hidup kita sebagai bangsa hingga dapat mencukupi kebutuhan Pangan yang bermutu, sehat, bergizi, terjangkau oleh daya beli masyarakat dan beragam?? Bagaimana kita dapat berdaulat atas Pangan bangsa kita sendiri dan tidak diatur oleh bangsa lain didunia. Kedaulatan Pangan menjadi hal mutlak bagi bangsa Indonesia dengan penduduk yang sangat besar. Bahkan seharusnya kita yang dapat memberi makan kepada dunia.
Jika kita berkaca pada Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia “Untuk Membentuk suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa....” dari ketiga poin pesan tujuan Pembentukan Pemerintahan semuanya urusan Pangan ikut tersangkut
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
Kecukupan Pangan adalah bentuk perlindungan hakiki Pemerintah atas anak-anak bangsa. Perlindungan dari kelaparan, perlindungan dari kesehatan yang tidak baik. Jadi Pangan adalah suatu bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya.
2. Memajukan Kesejahteraan Umum
Indikator kesejahteraan yang paling utama adalah ketersediaan pangan yang cukup dan terjangkau oleh kemampuan daya beli masyarakat. Jika masih ada masyarakat yang tidak mampu menjangkau pangan baik dari sisi daya beli maupun ketersediaan di pasaran, maka artinya kita telah gagal dalam mencapai tujuan pembentukan pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh UUD.
3. Mencerdaskan Kehidupan bangsa
Seperti umum diketahui bahwa salah satu unsur pendukung kecerdasan anak bangsa adalah ketersediaan pangan bergizi yang cukup. Tidak dapat kita berharap menjadi bangsa yang cerdas dan memiliki generasi penerus yang cerdas jika kebutuhan akan gizi tidak dapat kita cukupi.
Berdasarkan pesan dari Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonseia maka kita harus memiliki suatu regulasi yang dapat menjamin masyarakat Indonesia mendapatkan Pangan yang cukup, bergizi, merata, beragam dan terjangkau.
Pertanyaan mendasar adalah apakah UU tentang pangan yang saat ini ada tidak menjamin hal tersebut? Jika memang harus diubah perubahan seperti apakah yang kita inginkan? Rasanya kita harus putar haluan, jika kita membuat sebuah regulasi, maka harus dengan benar kita pikirkan manfaatnya bagi rakyat Indonesia. Saya berharap Produk Undang-undang yang kita hasilkan adalah sebuah Undang-undang yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia terutama kalangan yang selama ini sulit terjangkau oleh kesejahteraan. Ada beberapa hal yang penting yang harus dicermati dalam perubahan UU Pangan ini :
1. Ketahanan pangan
Ketahanan Pangan yang dimaksud disini cenderung adalah ketersediaan Pangan dalam arti luas, sehingga tidak ada satupun rakyat Indonesia yang tidak dapat mengakses Pangan di Negeri ini. Pangan yang tersedia harus bermutu, bergizi dan beragam.
2. Keamanan Pangan
Pangan yang tersedia dan beredar di Negara Republik Indonesia harus dijamin keamanannya, sehingga tidak ada pangan yang beredar di Republik ini yang tidak terjamin keamanannya untuk di konsumsi oleh Rakyat. Termasuk dalam hal ini adalah penggunaan pestisida dan pupuk unorganik. Kita sudah harus mulai beralih kepada pupuk dan pestisida organik, sehingga diharapkan nanti rakyat kita tidak lagi membutuhkan rumah sakit, karena pangan yang tersedia telah menjamin kesehatan masyarakat itu sendiri, sehingga tidak ada masyarakat yang menderita sakit.
3. Produksi Pangan
Melalui Undang-undang ini kita harus mulai merancang sebuah kebijakan pengamanan ketersediaan pangan dalam negeri melalui produksi anak bangsa, sehingga kita dapat berdaulat atas pangan kita sendiri dan tidak diatur oleh bangsa lain di Dunia.
4. Distribusi Pangan
Pangan yang cukup harus terdistribusi dengan baik dan merata diseluruh wilayah Republik Indonesia. Undang-undang ini harus dapat mengatur distribusi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari ujung Sabang sampai Merauke harus tersedia pangan yang cukup sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
5. Harga Pangan yang terjangkau
Masyarakat harus dipastikan dapat menjangkau harga pangan dengan kemampuan daya beli masyarakat. Sehingga pangan yang beredar di Negara Republik Indonesia dapat diakses oleh rumah tangga dengan strata ekonomi terbawah dalam masyarakat kita.
6. Pembiayaan
Kita harus fokus dalam anggaran belanja negara kita, energi yang kita keluarkan harus cukup seimbang untuk menjamin ketersediaan, keamanan, dan distribusi pangan. Pihak Pemerintah dan lembaga keuangan swasta harus didorong sepenuhnya agar dapat berpartisipasi dalam pembiayaan Pangan baik dari sisi produksinya, distribusinya maupun pemasarannya.
7. Manajemen yg baik
Tuntutan manajemen yang baik ini diarahkan kepada Pemerintah, terutama yang mengurusi langsung tentang Pangan. Pemerintah harus memiliki perencanaan, catatan produksi, stok, dan distribusi yang memadai hingga terjamin ketersediaan pangan yang diproduksi oleh Bangsa Indonesia sendiri yang tidak bergantung kepada bangsa lain.
8. Apresiasi Pangan lokal
Apresia pangan lokasl harus mulai kita tingkatkan dan kita mulai kembalikan ke habitatnya. Budaya bangsa indonesia yang beragam tercermin juga dari bahan makanan pokok yang beragam, ada yang makan nasi, makan jagung, makan umbi-umbian, makan sagu dan lain-lain dengan jumlah karbohidrat yang cukup. budaya yang kita kembangkan saat ini telah menyesatkan sehingga seolah-olah makanan pokok bagi seluruh rakyat Indonesia adalah nasi, padahal bagi sebagian masyarakat Indonesia makanan pokok yang membudaya semenjak nenek moyang mereka bukanlah nasi.
9. Peranan pemerintah daerah
Pemerintah Daerah harus ikut dilibatkan peranannya dalam ikut mengawal Pangan agar dapat dinikmati oleh seluruh Rakyat Indonesia. Peranan Pemerintah daerah sangat penting karena Pemerintah Daerah lah yang sesungguhnya memiliki akses terhadap wilayah dan masyarakat secara langsung
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kita hari ini ingin berdiskusi bersama, apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia kedepan dalam masalah pangan. Harapan yang sangat besar dalam hal ini adalah manfaat langsung yang dirasakan oleh masyarakat atas Produk Undang-undang yang dihasilkan oleh perwakilan Rakyat di DPR RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar